Fiskal Jabar Tergerus Rp3 Triliun, Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Rp2 Triliun ke DPRD

Share

Katanews.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajukan pinjaman daerah senilai Rp2 triliun guna menjaga keberlanjutan proyek infrastruktur strategis di tengah penurunan kapasitas fiskal provinsi yang mencapai sekitar Rp3 triliun.

Langkah tersebut diambil agar sejumlah proyek prioritas, termasuk pembangunan Jalur Puncak II, underpass, dan jembatan layang (flyover) di berbagai daerah di Jawa Barat, tidak terhenti akibat keterbatasan ruang fiskal dalam APBD 2026.

“Terus terang saja, karena Pemda Provinsi Jawa Barat mengalami kehilangan fiskal hampir Rp3 triliun, tahun ini saya mengajukan pinjaman Rp2 triliun,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026) dinukil dari ANTARA.

Dedi menegaskan pinjaman tersebut bersifat terbatas dan dirancang dengan skema pelunasan hingga 2030. Ia memastikan cicilan pinjaman hanya berlangsung selama masa kepemimpinannya dan tidak akan membebani pemerintahan berikutnya.

“Cicilannya sampai 2030. Selama saya memimpin, jadi tidak boleh lebih,” katanya.

Pemprov Jawa Barat merencanakan pinjaman melalui skema kredit sindikasi yang melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank BJB. Skema sindikasi dipilih untuk menjaga stabilitas likuiditas bank pembangunan daerah tersebut sekaligus memastikan pembiayaan tetap terkendali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyatakan pihaknya telah menerima dan menandatangani surat pernyataan resmi dari gubernur terkait rencana pinjaman tersebut.

“Surat Pak Gubernur sudah disampaikan ke DPRD. Jika dalam perjalanannya pendapatan tidak memenuhi kegiatan yang sudah disepakati bersama, akan melakukan pinjaman daerah,” ujar Iswara.

Ia menambahkan, surat tersebut juga menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk tetap mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan APBD 2026 di tengah tantangan likuiditas daerah.

Saat ini, rencana pinjaman Rp2 triliun masih berada pada tahap pernyataan komitmen resmi antara pihak eksekutif dan legislatif. Realisasi teknis pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dan persetujuan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ded)

Terbaru