Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Setelah Sindikat Siber Internasional Terbongkar

Share

Katanews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), menyusul maraknya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam berbagai tindak pidana siber dan perjudian online di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sejumlah kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal menjadi perhatian serius pemerintah, terutama yang berasal dari negara penerima fasilitas bebas visa.

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat internasional yang melibatkan WNA di berbagai daerah. Kasus tersebut di antaranya melibatkan 13 WNA asal Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, hingga terbaru 320 WNA yang terjaring dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Kasus terbesar terjadi di Batam dengan total 210 WNA yang diduga terlibat penipuan investasi daring. Mereka terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Sementara itu, pengungkapan kasus di Sukabumi melibatkan 16 WNA yang diduga menjalankan praktik love scamming. Para pelaku terdiri atas 12 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Malaysia.

Adapun dalam kasus sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, aparat mengamankan 320 WNA dari berbagai negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang.

Hasil pendalaman Ditjen Imigrasi menunjukkan mayoritas WNA dalam sejumlah kasus tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Fenomena itu dinilai menjadi alarm baru bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sekaligus meninjau efektivitas kebijakan bebas visa yang selama ini diterapkan untuk mendukung sektor pariwisata dan investasi.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi kini memperkuat prinsip selektif dalam pengawasan orang asing guna mencegah dampak sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal lintas negara.

“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah hanya akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.

“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam. (Han)

Terbaru