Jakarta Tiadakan Ganjil-genap

Share

Jakarta, 26 Desember 2025 –
Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk tanggal 25–26 Desember dan juga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk membantu perjalanan warga dan wisatawan yang beraktivitas di Jakarta selama liburan.

“Kebijakan ganjil-genap untuk sementara kita hentikan guna memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih leluasa di periode libur nasional ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Selain itu, kebijakan pelayanan publik diperkirakan masih menjadi ujian besar bagi pemerintah pusat dan daerah selama puncak liburan akhir tahun, terutama terkait layanan transportasi dan fasilitas darurat. (Zen)

Terbaru