Kasus Chromebook Memanas: Nadiem Laporkan Saksi ke KPK

Share

Katanews.com, Jakarta — Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 20 Januari 2026. Langkah ini menyusul pengakuan penerimaan gratifikasi oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

Pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan akan menyerahkan surat pelaporan ke KPK karena kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi dari saksi. “Kami meminta KPK untuk mengambil tindakan karena kejaksaan tidak memprosesnya,” ujar Ari saat di luar persidangan.

Dalam persidangan, saksi Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, sedangkan dua saksi lain Sutanto dan Hamid Muhammad juga mengakui menerima puluhan juta rupiah dari pihak terkait. Pernyataan ini memicu dinamika baru dalam kasus yang telah menyeret nama mantan Mendikbudristek itu.

Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan miliaran rupiah. Jaksa menduga pengadaan memiliki kerugian negara hingga triliunan rupiah dan tidak sesuai perencanaan.

Pembaruan kasus ini diperkirakan akan semakin tajam karena langkah hukum terbaru tersebut, serta respons dari lembaga antirasuah atas laporan baru kuasa hukum Nadiem. (Zen)

Terbaru