Kejagung Tarik Kajari Karo ke Jakarta, Dalami Polemik Kasus Amsal Sitepu

Share

Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.

Langkah ini dilakukan setelah perkara tersebut memicu perhatian publik, terutama usai putusan bebas terhadap Amsal oleh pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Danke tidak sendiri. Ia dijemput bersama sejumlah jaksa lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara telah ditarik ke Kejaksaan Agung oleh tim intelijen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah penanganan kasus telah dilakukan secara profesional. Proses ini merupakan bagian dari evaluasi internal Kejagung terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan internal. Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020–2023. Amsal Christy Sitepu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelembungan anggaran.

Kejagung mengungkap bahwa perkara tersebut terbagi dalam beberapa klaster proyek berbeda, dengan nilai kerugian negara yang bervariasi.

Pada salah satu kasus yang melibatkan CV Simalem Agrotechno Farm, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dengan satu tersangka berstatus buron.

Kasus lainnya melibatkan PT Ganding Production yang telah berkekuatan hukum tetap, serta PT Area Ersada Perdana yang saat ini masih dalam proses banding dengan nilai kerugian sekitar Rp250 juta.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Amsal dari CV Promiseland, jaksa menduga adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta. Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp200 juta.

Namun, Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan pada 1 April 2026.

Putusan bebas tersebut menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi internal di tubuh Kejagung. Pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo diharapkan dapat menjawab polemik terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, terutama yang menjadi perhatian publik secara luas. (Las)

Terbaru