Katanews.com, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pembelajaran di sekolah-sekolah yang terdampak bencana di Indonesia. Kebijakan ini mencakup protokol keselamatan dan format pembelajaran darurat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pendidikan tetap harus berlangsung meski bencana melanda.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana,” ujarnya dalam konferensi pers.
Di Sumatera Utara, Menteri Mu’ti juga melaporkan bahwa sekitar 95 persen sekolah di wilayah terdampak banjir telah siap memulai kegiatan belajar mengajar dari 5 Januari.
“Masih ada sekolah yang belajar di bawah tenda, tapi kami pastikan proses tetap aman dan bermakna,” katanya.
Dukungan pemerintah daerah terlihat pada penyediaan fasilitas darurat dan logistik guna memastikan akses belajar tetap terbuka di mana pun. Kepala Dinas Pendidikan setempat menyebut langkah ini sebagai “prioritas kehidupan anak”.
Langkah ini mendapat apresiasi dari organisasi pendidikan dan orang tua siswa yang melihat kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan hak anak dan kontinuitas pendidikan di situasi sulit. (Dd)