Katanews.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat identitas digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia.
Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. Pemerintah menilai identitas pengguna media sosial perlu diperjelas agar aktivitas di ruang digital lebih akuntabel.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.
Saat ini, pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform digital. Pemerintah menilai mekanisme tersebut belum cukup kuat untuk mendorong tanggung jawab pengguna terhadap konten yang diunggah.
Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
Selain fokus pada identitas pengguna, pemerintah turut memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Kemkomdigi meminta transparansi sistem moderasi konten serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan hoaks, ujaran kebencian, dan konten berbahaya.
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.
Karena itu, pemerintah mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Dalam penguatan regulasi digital, pemerintah juga mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan data dan keamanan ruang digital dapat berlangsung lebih cepat.
Di sisi lain, Kemkomdigi menilai penguatan ketahanan digital tidak cukup hanya melalui regulasi platform. Edukasi masyarakat tetap menjadi strategi utama untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran publik terhadap ancaman informasi palsu.
“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya. (Rud)