Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, KPK Tahan Yaqut dan IAA di Dalam Negeri

Share

Katanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023–2024.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi memastikan masa pencekalan berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberlakukan terhadap Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan PT Maktour yang sebelumnya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidikan Dimulai Agustus 2025

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Masyhur Hasan selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam mekanisme pembagian kuota tambahan haji.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dengan skema 50:50.

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Ded)

Terbaru