Kesepakatan Energi 15 Miliar Dolar AS Direview, Indonesia Tunggu Kepastian Tarif Global

Share

Katanews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari ke depan, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global.

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan keputusan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kerja sama impor energi, termasuk minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, kami memiliki kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, dalam periode tersebut pemerintah akan membahas lebih lanjut aspek implementasi kesepakatan yang telah diteken kedua negara. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan skema atau penyesuaian teknis dalam kerja sama tersebut.

Yuliot menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal, bukan keseluruhan kesepakatan dagang antarnegara yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan impor energi dari AS dalam ART nilainya 15 miliar dolar AS. Sementara yang ditinjau Mahkamah Agung adalah kebijakan tarifnya. Jadi ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Sejumlah komoditas unggulan nasional yang tercakup dalam skema tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Produk tekstil dan garmen juga memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme kuota tertentu.

Namun sehari setelah penandatanganan kesepakatan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden AS saat itu, Donald Trump, tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Dampak dari putusan tersebut, pemerintah AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen dengan rencana kenaikan hingga 15 persen sebagaimana disampaikan Gedung Putih.

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan komunikasi bilateral dengan pemerintah AS akan terus dilakukan guna menindaklanjuti perubahan kebijakan tersebut.

Peninjauan ulang selama 90 hari ini dinilai krusial mengingat nilai kesepakatan impor energi mencapai 15 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp230 triliun, yang berpengaruh terhadap neraca perdagangan dan strategi ketahanan energi nasional. (Rud)

Terbaru