KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur

Share

Katanews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

“Kami menahan tersangka MJN untuk kepentingan penyidikan,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

KPK menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT wilayah. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek.

Anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau diketahui meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah Rp106 miliar.

Namun, permintaan fee kemudian berubah menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang disebut merepresentasikan Abdul Wahid. Permintaan tersebut disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi.

Di internal dinas, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Para kepala UPT kemudian menyepakati permintaan tersebut dan melaporkannya menggunakan kode “tujuh batang”. KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali penyerahan uang sepanjang Juni hingga November 2025.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengamankan tujuh orang. Tim KPK kemudian menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam bentuk valuta asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Total uang yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, termasuk dugaan penggunaan uang oleh Marjani dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Han)

Terbaru