Katanews.com, Jakarta – Hari ini, Jumat (2/1/2026), menjadi tonggak baru sistem hukum Indonesia karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi mulai berlaku setelah pengesahan DPR RI pada akhir 2025. Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah berlaku bertahun-tahun dan memicu banyak diskusi publik sejak proses legislasi.
Pemerintah menilai KUHAP baru membawa banyak pembaruan positif, termasuk penguatan hak tersangka dan tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penyidikan. Menurut Rini Setiawati, pakar hukum dari Universitas Indonesia, “KUHAP baru memberi protect yang lebih kuat kepada warga negara dan menjamin keadilan prosedural, walaupun implementasinya mesti diawasi secara ketat.”
Namun demikian respons masyarakat beragam. Beberapa advokat mengatakan masih ada ketidakjelasan pada pasal-pasal transisi dari aturan lama ke baru.
“Kita butuh pedoman lebih rinci soal bagaimana berkas yang diajukan sebelum 2 Januari 2026 diproses di sistem hukum baru,” ujar Advokat Faisal Amir kepada media.
Kelompok masyarakat sipil juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan norma hukum bisa memperpanjang proses pengadilan jika tidak didukung sumber daya yang memadai di kepolisian dan kejaksaan.
“Perubahan ini bagus, tetapi jika tidak didukung fasilitasi yang memadai justru akan menimbulkan backlog kasus,” tegas Wati Nurhayati, aktivis hak asasi manusia.
Meski demikian berbagai elemen menyepakati bahwa penegakan KUHAP baru akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia di tahun 2026. Pemerintah berjanji akan mengadakan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum sepanjang bulan ini untuk memastikan transisi berjalan mulus. (Han)