Legislator Sukabumi Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil

Share

Katanews.com, Sukabumi – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi dan wajib dibayarkan sesuai ketentuan.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan IV itu menyampaikan, persoalan keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran THR kerap muncul menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, ia meminta perusahaan melakukan perencanaan keuangan sejak dini dan tidak berdalih mengalami kendala arus kas maupun persoalan teknis lainnya.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh terkait THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujar Uden, Selasa (3/2/2026).

Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Apabila Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Jika Lebaran berlangsung pada 22 Maret 2026, tenggat waktu pembayaran menjadi 15 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu terbatas untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uden menekankan, aturan mengenai THR tidak membuka ruang negosiasi sepihak. Menurutnya, kepatuhan terhadap pembayaran THR bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek sosial dan ekonomi pekerja.

Ia menjelaskan, menjelang hari raya, kebutuhan rumah tangga buruh cenderung meningkat, mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga pendidikan anak. Dalam konteks tersebut, THR menjadi salah satu penopang penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga berdampak pada stabilitas hubungan industrial. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, potensi gesekan antara pekerja dan manajemen dapat meningkat dan berujung pada konflik ketenagakerjaan,” katanya.

DPRD Kabupaten Sukabumi pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan demi menjaga kondusivitas dunia usaha dan perlindungan hak buruh secara nasional. (Adv, Las)

Terbaru