Katanews.com, Sukabumi – Upaya relokasi warga terdampak bencana kembali menjadi sorotan dalam agenda penanganan kebencanaan nasional. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai memetakan calon lahan relokasi di Desa Cikadu dan Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, sebagai bagian dari strategi pemulihan permanen pascabencana yang terjadi berulang pada Desember 2024 dan Desember 2025.
Langkah tersebut menandai pergeseran pendekatan penanganan bencana dari sekadar respons darurat menuju pembangunan hunian yang aman, berkelanjutan, dan berbasis mitigasi risiko. Survei dilakukan bersama lintas perangkat daerah, melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sosial, serta unsur kewilayahan untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis maupun sosial.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Jumat (16/2/2026), menyampaikan bahwa proses survei menjadi fondasi penting sebelum pembangunan kawasan relokasi permanen. Pemerintah ingin memastikan calon lahan berada di zona aman, memiliki akses infrastruktur dasar, serta mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Menurutnya, relokasi tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemindahan tempat tinggal, melainkan sebagai upaya membangun kembali kualitas hidup warga pascabencana. Karena itu, aspek keberlanjutan lingkungan, integrasi dengan tata ruang, serta kesiapan fasilitas umum menjadi bagian utama dalam penilaian kelayakan lahan.
Penanganan pascabencana di Sukabumi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah rawan bencana di Indonesia, yakni tingginya risiko kejadian berulang akibat kondisi geografis dan perubahan iklim. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mempercepat pemulihan fisik, tetapi juga memperkuat mitigasi jangka panjang melalui perencanaan kawasan hunian yang lebih adaptif terhadap potensi bencana.
Survei lahan relokasi ini merupakan tahapan awal dari rangkaian perencanaan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar kebijakan relokasi tepat sasaran, meminimalkan risiko sosial, serta memastikan keberterimaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya mengawal proses pemulihan hingga warga terdampak memperoleh hunian yang aman dan layak. Selain mempercepat pembangunan fisik, pemerintah juga berupaya menjaga transparansi proses, kepastian hukum lahan, serta keberlanjutan lingkungan agar relokasi benar-benar menjadi solusi jangka panjang.
Dengan dimulainya pemetaan lahan relokasi ini, Sukabumi diharapkan dapat menjadi salah satu contoh praktik penanganan pascabencana yang tidak hanya responsif, tetapi juga strategis dalam mengurangi risiko bencana di masa depan sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat. (Adv, Zen)