Katanews.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap dugaan pemerasan sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berujung pada penangkapan empat orang terduga pelaku oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya.
Peristiwa bermula saat seorang perempuan paruh baya mendatangi Sahroni di gedung DPR dan mengaku sebagai pegawai KPK. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang Rp300 juta dengan dalih kebutuhan pimpinan lembaga antirasuah.
“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Setelah memastikan bahwa permintaan tersebut merupakan penipuan, Sahroni melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Aparat kemudian berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan penindakan.
Dalam skenario penangkapan, Sahroni berpura-pura menyanggupi permintaan pelaku dan mengatur penyerahan uang di kediamannya. Tanpa sepengetahuan pelaku, tim gabungan KPK dan kepolisian telah bersiaga untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa empat orang berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar AS atau setara sekitar Rp274,9 juta.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari lembaganya dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Budi menekankan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas resmi selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga sebagai perwakilan, mitra, atau pihak yang bisa mengurus perkara. Semua layanan resmi juga tidak dipungut biaya,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kantor cabang di daerah serta tidak bekerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau atribut serupa KPK. Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui call center KPK di 198.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan oleh aparat untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku yang lebih luas. (Zen)