Ratusan SPPG Terdaftar, Baru 3 PBG Terbit: DPRD Soroti Kesiapan Dapur MBG Sukabumi

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai berhadapan dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni kesiapan dan kepatuhan standar dapur MBG.

Di tengah jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai 402 unit terdaftar, pemenuhan standar bangunan, keamanan pangan, sanitasi hingga perlindungan pekerja masih menjadi pekerjaan rumah.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja dan pengelola SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Rapat membahas Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Sorotan DPRD menjadi penting karena program MBG merupakan program nasional dengan cakupan penerima manfaat yang besar. Artinya, persoalan dapur SPPG tidak semata berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

402 SPPG Terdaftar, 373 Sudah Beroperasi

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menyebut terdapat 402 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah itu, 373 SPPG sudah beroperasi, sedangkan 29 lainnya belum beroperasi karena terkena moratorium.

Besarnya jumlah SPPG tersebut membuat pengawasan terhadap standar dapur MBG menjadi tantangan tersendiri.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I, Yudha Sukmagara, menilai setiap dapur SPPG harus memiliki kelengkapan administrasi dan standar kelayakan yang jelas sebelum menjalankan operasional secara optimal.

“Program ini merupakan program nasional yang sangat mulia. Karena itu, pelayanan dan pendistribusian MBG kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tepat guna. Administrasi serta standar pelayanan juga harus dilengkapi agar operasional dapur semakin baik,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, sejumlah SPPG masih perlu melengkapi persyaratan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi.

Ia mengingatkan bahwa kelayakan bangunan tidak boleh ditempatkan sebagai formalitas karena dapur SPPG menjadi lokasi produksi makanan dalam skala besar.

“Kami khawatir apabila PBG belum ditempuh, kelayakan fungsi bangunan untuk operasional dapur belum dapat dipastikan. Termasuk aspek keselamatan seperti alat pemadam api ringan, sanitasi, IPAL, dan standar higienis harus dipersiapkan,” katanya.

Baru 3 PBG SPPG Terbit

Persoalan PBG menjadi salah satu indikator yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam penerapan standar dapur MBG di Sukabumi.

Firman mengungkapkan, hingga rapat tersebut digelar, baru tiga PBG yang telah terbit, sementara 13 SPPG masih dalam proses.

“Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sudah berproses. Kami berharap proses pemenuhan administrasi ini bisa terus berjalan dan pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses,” kata Firman.

Data tersebut menjadi perhatian karena jumlah SPPG yang telah beroperasi jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang telah menyelesaikan proses PBG.

Meski demikian, proses PBG membutuhkan tahapan verifikasi dan validasi. Firman menilai koordinasi dengan perangkat daerah diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan lebih efektif.

Standar Dapur MBG Bukan Sekadar Administrasi

DPRD Kabupaten Sukabumi menilai pemenuhan standar dapur MBG tidak boleh berhenti pada pengejaran dokumen.

Standar bangunan, sanitasi, higiene, keamanan pangan, pengelolaan limbah dan keselamatan kerja merupakan satu kesatuan dalam memastikan makanan yang diproduksi SPPG aman dikonsumsi.

Yudha mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi Asep Japar yang menerbitkan surat edaran mengenai standar pelayanan SPPG.

“Saya mengapresiasi Bupati yang sudah mengeluarkan surat edaran agar persyaratan yang dapat ditempuh di daerah, seperti PBG, sertifikat laik fungsi, dan standar higiene, dapat dipenuhi. Jangan sampai dapur beroperasi tanpa pemantauan dan sertifikasi yang layak,” tegasnya.

Dengan kata lain, tantangan MBG di tingkat daerah bukan hanya bagaimana makanan bisa sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga bagaimana memastikan makanan tersebut diproduksi melalui sistem yang memenuhi standar.

BPJS Pekerja SPPG Ikut Dipersoalkan

Selain kondisi bangunan, rapat DPRD Sukabumi juga menyoroti perlindungan pekerja SPPG melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Firman mengatakan kewajiban BPJS telah tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan dan mitra.

Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan terkait kejelasan sumber pembiayaan iuran BPJS Kesehatan dalam pagu anggaran program.

“Kami mendukung penuh surat edaran ini. Kendalanya, ada beberapa ketentuan yang belum tercantum secara jelas dalam petunjuk teknis, sehingga menjadi celah bagi mitra untuk menganggap kewajiban tersebut belum menjadi tanggung jawabnya,” ujar Firman.

Sebagian SPPG disebut telah mulai mendaftarkan pekerjanya. Setelah surat edaran diterbitkan, proses tersebut terus didorong agar cakupan kepesertaan semakin luas.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pembenahan MBG tidak hanya menyangkut penerima manfaat. Rantai pelaksanaan program juga melibatkan pekerja dapur yang membutuhkan kepastian perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

Standar Dapur MBG Mencakup Banyak Aspek

Surat edaran Bupati Sukabumi mengatur sejumlah standar pelayanan SPPG. Ketentuannya mencakup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sertifikasi halal, PBG untuk bangunan baru atau alih fungsi, tata ruang dan sanitasi, peralatan memasak, pengelolaan limbah, sistem penilaian atau grading, kepesertaan BPJS serta pengawasan lintas pemangku kepentingan.

Dari sisi pengawasan, banyaknya komponen tersebut memperlihatkan bahwa dapur MBG merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan, bukan sekadar tempat memasak dan mengemas makanan.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh standar yang menjadi kewenangan daerah dapat dipenuhi oleh pengelola SPPG.

Ekspansi MBG Harus Diikuti Pengawasan

Sorotan DPRD Sukabumi pada akhirnya mengarah pada satu persoalan utama: pertumbuhan jumlah SPPG harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan.

Dengan 373 SPPG telah beroperasi, pemenuhan standar dapur MBG menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas program nasional tersebut di tingkat daerah.

Program MBG diharapkan tidak hanya mampu mengejar jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga memastikan proses produksi berlangsung di bangunan yang layak, lingkungan yang higienis, sistem pengelolaan limbah yang memadai, serta melibatkan pekerja yang memperoleh perlindungan.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan standar tersebut tidak semestinya dianggap sebagai beban tambahan. Sebaliknya, standar menjadi instrumen untuk memastikan program MBG berjalan aman, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Dd)

Terbaru