Pemprov Papua Pegunungan Susun Regulasi Larangan Perang Suku, Utamakan Peradilan Adat

Share

Katanews.com, WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang larangan perang suku Papua Pegunungan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan perdamaian, menjaga stabilitas keamanan, dan mencegah konflik antarsuku di delapan kabupaten.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan setiap konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan adat, bukan dengan kekerasan yang berujung pada perang suku.

“Kami sedang merancang Raperdasi dan Raperdasus yang mengatur secara hukum positif tentang larangan perang suku di wilayah Papua Pegunungan. Kami lakukan ini supaya tidak lagi ada perang suku di wilayah Papua Pegunungan dan semua bisa hidup dengan damai,” kata John Tabo dalam keterangan tertulis di Wamena dilansir ANTARA, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut akan melibatkan DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima seluruh elemen masyarakat.

John Tabo menekankan bahwa seluruh masyarakat Papua Pegunungan merupakan satu keluarga besar yang harus hidup berdampingan secara damai.

“Kami berharap perang suku atau perang saudara sesama masyarakat gunung dihentikan. Semua suku di daerah ini adalah saudara dan hidup harus bergandeng tangan antara satu dengan lainnya,” ujarnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, penyelesaian sengketa akan lebih dulu ditempuh melalui mekanisme peradilan adat. Jika penyelesaian adat tidak mencapai kesepakatan, perkara akan diteruskan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum positif.

Pemerintah daerah menilai pendekatan tersebut mampu menjaga kelestarian nilai-nilai adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap konflik yang berpotensi memicu kekerasan.

“Kami menginginkan budaya dan tradisi tetap terjaga dengan nilai-nilai yang telah diwariskan sejak dulu. Ketika suatu masalah tidak dapat diselesaikan di peradilan adat maka akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditangani melalui hukum positif sehingga memutus pertikaian apa pun yang berujung kepada perang suku,” jelasnya.

Penyusunan Raperdasi dan Raperdasus itu juga mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat proses pembentukan regulasi.

John Tabo mengungkapkan bahwa Papua Pegunungan menjadi provinsi pertama di antara tiga daerah otonomi baru di Tanah Papua—bersama Papua Tengah dan Papua Selatan—yang mengambil inisiatif menyusun regulasi khusus mengenai larangan perang suku.

Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun keamanan, memperkuat rekonsiliasi sosial, dan menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat Papua Pegunungan secara damai. (Ded)

Terbaru