Penataan Alun-Alun Gadobangkong Jadi Isu Nasional, Disperkim Sukabumi Tegaskan Komitmen Tata Ruang Publik Berkelanjutan

Share

Katanews.com, Sukabumi – Upaya penataan ruang publik kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tekanan urbanisasi dan pertumbuhan aktivitas ekonomi informal di berbagai daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melaksanakan penertiban kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, belum lama ini, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa penataan kawasan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam pengelolaan ruang publik yang berkelanjutan.

“Alun-alun adalah wajah kota. Ketika ruang publik tertata dengan baik, masyarakat akan merasa nyaman, aman, dan memiliki ruang interaksi sosial yang sehat. Ini bukan hanya soal penertiban, tetapi membangun budaya tertib bersama,” ujar Sendi, Senin (2/3/2026).

Sendi mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 34 huruf a, b, dan c, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 sebagai perubahan atas perda sebelumnya.

Menurut Sendi, keberadaan regulasi menjadi fondasi penting agar penataan ruang publik tidak menimbulkan polemik dan tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang dan masyarakat diberikan imbauan agar memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan semua berjalan tertib,” tegasnya.

Secara nasional, persoalan ruang publik menghadapi tantangan serius. Urbanisasi, pertumbuhan UMKM, hingga aktivitas rekreasi masyarakat yang meningkat pascapandemi, membuat alun-alun dan taman kota menjadi titik konsentrasi ekonomi dan sosial.

Di Palabuhanratu, kawasan Alun-Alun Gadobangkong tidak hanya menjadi ruang rekreasi keluarga, tetapi juga ruang usaha bagi pedagang kecil. Di sinilah muncul dilema antara kebutuhan ekonomi dan ketertiban tata ruang.

Sendi menyadari persoalan tersebut.

“Kami memahami ruang publik juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, penataan tetap harus dilakukan agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan sebagai ruang terbuka hijau dan ruang interaksi sosial,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan Disperkim akan terus melakukan evaluasi agar penataan kawasan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sela kegiatan penertiban saat itu, sejumlah warga yang berolahraga pagi menyambut baik langkah pemerintah. Bagi mereka, alun-alun bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi ruang melepas penat dan membangun kebersamaan keluarga.

Seorang ibu rumah tangga yang rutin membawa anaknya bermain mengaku berharap kawasan tetap bersih dan aman.

“Kalau rapi dan tidak semrawut, anak-anak bisa main dengan nyaman. Kami juga jadi betah berlama-lama di sini,” tuturnya.

Kondisi inilah yang menurut Sendi menjadi alasan utama pemerintah konsisten melakukan pengawasan.

“Kami ingin alun-alun menjadi ruang yang inklusif, bersih, dan nyaman untuk semua kalangan. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Penertiban Alun-Alun Gadobangkong menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendukung tata kota yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional di sektor permukiman dan ruang terbuka hijau.

Dengan penguatan regulasi, pendekatan humanis, serta partisipasi masyarakat, Disperkim berharap ruang publik di Sukabumi dapat menjadi contoh penataan kawasan yang seimbang antara fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Langkah kecil dari Palabuhanratu ini menjadi cerminan bahwa isu ruang publik bukan hanya persoalan lokal, tetapi bagian dari agenda nasional dalam membangun kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing. (Adv, Las)

Terbaru