Polemik 11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, BPS Tegaskan Penentuan Desil Ditetapkan Nasional

Share

Katanews.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa peringkat kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditentukan secara nasional, bukan berdasarkan perhitungan masing-masing pemerintah daerah. Perbedaan metode tersebut dinilai berpotensi memunculkan selisih penilaian antara pusat dan daerah.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan BPJS Kesehatan, Senin (16/2/2026) di Jakarta.

“Pendesilan atau perankingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah,” kata Amalia dalam konferensi pers.

Menurut dia, kebijakan PBI yang menyasar kelompok desil 1 hingga desil 5 mengacu pada pemeringkatan tingkat nasional. Artinya, warga yang tergolong miskin atau rentan di suatu kabupaten atau kota belum tentu masuk kategori desil 1–5 secara nasional karena penghitungan dilakukan terhadap seluruh penduduk Indonesia.

Amalia menjelaskan, desil bukan ditentukan semata-mata oleh besaran pendapatan. BPS menggunakan sekitar 40 variabel untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

“Desil itu adalah pemeringkatan terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia yang diukur secara nasional,” ujarnya.

Penegasan tersebut muncul di tengah polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Pemerintah menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok desil 1 sampai 5.

Dari total peserta yang dinonaktifkan, sekitar 106 ribu peserta telah direaktivasi secara otomatis, terutama untuk kasus penyakit katastropik. Selain itu, lebih dari 40 ribu orang mengajukan reaktivasi, dengan sekitar 2.000 peserta di antaranya beralih menjadi peserta mandiri.

BPS bersama Kementerian Sosial akan melakukan ground check terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Proses verifikasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Jika dikonversi ke unit keluarga, jumlah peserta terdampak setara sekitar 5,9 juta keluarga.

Pemerintah menyatakan evaluasi dan verifikasi ini menjadi bagian dari upaya pembenahan data sosial nasional agar program jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran dan berkeadilan. (Las)

Terbaru