Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Rp31 Miliar

Share

Katanews.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai mencapai Rp31 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 14,95 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan 40.146 butir pil ekstasi yang jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai sekitar Rp16,06 miliar,” ujar Hengki di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

“Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun oknum internal Polri,” tegasnya.

Hengki juga mengungkapkan bahwa jaringan narkotika internasional kerap memanfaatkan berbagai modus, termasuk merekrut oknum di lingkungan pemerintahan untuk melancarkan operasinya.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Oleh karena itu, kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau, adalah menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 14,95 kilogram, 40.146 butir pil ekstasi, dua unit sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Fahrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sementara DPG diperintahkan untuk menyimpan narkotika tersebut. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima.

“Kedua tersangka diamankan sebelum seluruh barang sempat diserahkan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Han)

Terbaru