Revisi Prolegnas 2026 Disepakati, RUU Perumahan Kini Inisiatif DPR

Share

Katanews.com, JAKARTA – Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat evaluasi bersama pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan penambahan RUU merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD.

“RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Bob Hasan, dikutip Kamis (16/4/2026).

Adapun lima RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2026 meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta RUU Pelelangan.

Dari lima RUU tersebut, hanya RUU Pelelangan yang berasal dari usul inisiatif pemerintah. Sementara empat RUU lainnya merupakan inisiatif DPR.

Bob Hasan menjelaskan, RUU Pelelangan merupakan perubahan nomenklatur dari RUU Pelelangan Aset. “Tanpa kata ‘aset’, jadi cukup pelelangan saja,” katanya.

Selain penambahan RUU baru, DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan nomenklatur pada salah satu RUU yang telah masuk Prolegnas 2026, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat yang diubah menjadi RUU Masyarakat Adat.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengalihkan status inisiatif terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika menjadi usul inisiatif DPR.

Seluruh hasil kesepakatan revisi Prolegnas 2026 tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Namun hingga kini, jadwal pelaksanaan rapat paripurna tersebut belum diumumkan. (Zen)

Terbaru