Komisi X DPR Dorong RUU Sisdiknas Atur Pendidikan Saat Bencana

Share

Jakarta – Komisi X DPR RI menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu memuat aturan khusus penyelenggaraan pendidikan saat bencana terjadi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap gangguan pendidikan akibat bencana di beberapa provinsi.

Wakil Ketua Komisi X menekankan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena situasi bencana, bahkan jika infrastruktur sekolah rusak atau akses terbatas.

RUU tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman jelas tentang bagaimana sekolah dan perguruan tinggi beradaptasi serta menjaga kelangsungan belajar bagi siswa dan mahasiswa di daerah terdampak.

Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang melihat bahwa pengaturan semacam itu akan memperkuat daya tahan sistem pendidikan nasional di berbagai kondisi ekstrem. (Ani)

Terbaru