Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Perketat Standar Keselamatan Setelah Insiden Jetski

Share

Katanews.com, Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan wisata bahari menyusul kecelakaan jetski yang menewaskan seorang wisatawan asing di Pantai Buffalo, Palabuhanratu. Insiden ini terjadi di kawasan Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa water sport wajib mematuhi standar keselamatan dan kelengkapan perizinan. Evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata berperan melakukan verifikasi sertifikat standar usaha setelah pelaku usaha mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta diverifikasi oleh DPMPTSP.

“Masih terdapat penyedia jasa yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Kami akan melakukan pendampingan agar seluruh pelaku usaha sesuai regulasi, termasuk sertifikasi dan mitigasi risiko,” kata Ali Iskandar, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan prosedur penanganan darurat menjadi faktor krusial dalam keselamatan wisata bahari. Penanganan korban yang cepat dan tepat dapat meminimalkan risiko fatal saat kecelakaan terjadi di laut.

Dinas Pariwisata mencatat sejumlah titik penyedia water sport di kawasan CPUGGp, antara lain Citepus, Cipatuguran, Ujung Genteng, hingga Pantai Buffalo. Wahana yang ditawarkan meliputi jetski, banana boat, flying fish, kayak, dan snorkeling.

Ali menegaskan, Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin usaha secara langsung. Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui OSS, sementara dinas berwenang melakukan verifikasi sertifikat standar sesuai regulasi Kementerian Pariwisata.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pariwisata akan mengumpulkan pelaku usaha water sport bersama Balawista, Polairud, dan Basarnas. Pendampingan terpadu difokuskan pada kesiapan, keselamatan, dan keamanan wisata bahari.

“Pengelola jetski wajib memiliki tim terlatih dan bersertifikasi, serta operator dengan izin mengemudi yang terverifikasi. Ini menjadi syarat utama keselamatan wisata,” tegas Ali.

Sementara itu, Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sukabumi menjelaskan kronologi kecelakaan jetski yang terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua wisatawan diketahui berboncengan menggunakan jetski di perairan Pantai Buffalo.

Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi menyebutkan, jetski sempat mencoba menerobos ombak sebelum akhirnya terbalik. Salah satu korban mengalami benturan keras di bagian kepala.

“Korban berboncengan dan mencoba menerobos ombak. Jetski terbalik dan kepala korban membentur badan jetski,” ujar AKP Dadi.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Satu korban dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Korban meninggal diketahui bernama Al Muhanna Hasan Radhi (39), Warga Negara Asing asal Arab Saudi. Sementara korban selamat adalah Siti Maryam (41), warga Bogor. (Han)

Terbaru