Uang Rp2,6 Miliar Disita, Bupati Pati Sudewo Resmi Diproses KPK

Share

Katanews.com, Pati – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini menjadi berita utama nasional setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan ramai diperbincangkan hingga trending topik media sosial dan pemberitaan pada 21 Januari 2026.

Dalam konferensi pers, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar berhasil disita dari Sudewo dan tiga kepala desa yang juga ditetapkan tersangka. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan terhadap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan.

“Kami mengamankan sejumlah bukti uang tunai dari penguasaan para tersangka yang disinyalir hasil pemerasan,” ujar salah satu pejabat KPK saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pernyataannya kepada media, Sudewo membantah tuduhan tersebut dan mengaku merasa “dikorbankan” oleh proses hukum yang menjeratnya, meskipun kini ia sudah mengenakan rompi tahanan khas KPK.

Menanggapi penetapan ini, pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung menunjuk Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berjalan. Chandra menyatakan bahwa kabar OTT tersebut pertama kali ia ketahui dari media massa.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena diduga memanfaatkan kekosongan ratusan jabatan perangkat desa untuk keuntungan pribadi, serta karena status hukum Sudewo yang sebelumnya sempat lolos dari upaya pemakzulan di DPRD Pati. (Zen)

Terbaru