Katanews.com, Surabaya – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah mulai tahun 2026. Salah satu ketentuannya adalah wajib membaca Ikrar Pelajar Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme siswa sejak dini.
“Kebijakan ini dirancang untuk menanamkan nilai kebangsaan dan membangun karakter generasi muda,” jelas perwakilan Mendikdasmen.
Selain pembacaan ikrar, sekolah juga diwajibkan menyanyikan lagu bertema persatuan dan nilai kebangsaan dalam rangka memperkuat pendidikan karakter.
Guru dan pemerhati pendidikan menyambut positif kebijakan ini, menilai langkah tersebut dapat memperkuat pembentukan moral serta kedisiplinan peserta didik di era digital.
Kebijakan ini menjadi salah satu isu pendidikan paling banyak dibicarakan pada 26 Januari 2026, terutama di kalangan sekolah dan orang tua murid. (Ani)