Katanews.com, Sukabumi – Kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait pelaksanaan upacara bendera mulai tahun 2026 mendapat perhatian luas secara nasional. Salah satu poin utama dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 adalah kewajiban membaca Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bagian dari upacara rutin di sekolah.
Aturan ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat karakter, nasionalisme, serta jiwa patriotisme generasi muda di tengah dinamika perkembangan teknologi dan tantangan global. Kebijakan tersebut juga mewajibkan sekolah menyanyikan lagu bertema persatuan guna menanamkan nilai kebangsaan secara konsisten.
Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dinas Pendidikan memastikan kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan agar pelaksanaan berjalan seragam dan sesuai pedoman pemerintah pusat.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena selaras dengan upaya daerah dalam membangun karakter siswa. Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia bukan sekadar seremonial, tetapi momentum menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sejak dini,” ujar Herdiawan, Kamis (5/2/2026.
Ia menjelaskan, sekolah-sekolah di Sukabumi didorong mengemas pelaksanaan upacara secara edukatif dan kontekstual, sehingga siswa tidak hanya memahami makna ikrar, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, penguatan pendidikan karakter harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas akademik.
“Kami ingin siswa Sukabumi memiliki identitas kebangsaan yang kuat sekaligus mampu bersaing secara global. Oleh karena itu, guru memiliki peran strategis dalam menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar agar tidak sekadar dihafal, tetapi dipahami dan diamalkan,” tambahnya.
Kebijakan nasional ini menjadi salah satu isu pendidikan yang ramai dibicarakan pada akhir Januari 2026, termasuk di kalangan orang tua dan tenaga pendidik. Di Sukabumi sendiri, respon yang muncul cenderung positif karena dianggap dapat memperkuat moral serta kedisiplinan peserta didik di era digital.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap implementasi kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan semangat nasionalisme siswa, tetapi juga menciptakan lingkungan sekolah yang lebih berkarakter, inklusif, serta berorientasi pada nilai kebangsaan yang kuat sebagai fondasi masa depan Indonesia. (Adv, Ded)