Katanews.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan aksi nasional untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan langkah tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk dukungan dari Komisi IX DPR RI. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Insya Allah, kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan Komisi IX DPR dalam konteks ini,” ujar Taruna.
BPOM menilai gerakan nasional ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat sekaligus memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh.
Selain itu, BPOM juga akan memperkuat kolaborasi lintas sektor dan meningkatkan edukasi publik guna menekan potensi penyalahgunaan obat di Indonesia.
Taruna menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan generasi muda dalam gerakan antipenyaluran obat tertentu serta meluncurkan sistem informasi untuk memantau distribusi obat dan makanan.
Dalam paparannya, BPOM menyoroti ketamin sebagai salah satu contoh obat yang berpotensi disalahgunakan. Secara medis, ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam prosedur operasi dan penanganan nyeri. Namun, penggunaan di luar indikasi dapat menimbulkan efek halusinasi.
Data BPOM menunjukkan distribusi ketamin mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sekitar 134 ribu, meningkat menjadi 235 ribu pada 2023, dan melonjak hingga 440 ribu pada 2024.
Merespons kondisi tersebut, BPOM telah menetapkan ketamin sebagai obat tertentu yang diawasi ketat melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Taruna menjelaskan, meski ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, obat ini memiliki potensi penyalahgunaan sehingga tetap memerlukan pengendalian ketat oleh BPOM.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan obat tertentu sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. (Han)