Katanews.com, MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi dana Pilkada Lombok Barat 2024.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan permintaan audit tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Saat ini, jaksa masih melakukan pendalaman sebelum proses audit dilakukan.
“Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,” kata Pasek di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Lombok Barat dan jajaran pengurus. Penyidik juga telah menggeledah Kantor KPU Lombok Barat dan menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Perubahan Proposal Jadi Sorotan
Kejari Mataram menduga persoalan muncul dalam mekanisme penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024. Jaksa menemukan adanya perubahan proposal anggaran yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pemberi hibah.
“Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,” ujar Pasek.
KPU Lombok Barat diketahui menerima hibah Pilkada 2024 sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dana tersebut disalurkan melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam NPHD, pencairan anggaran dibagi 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.
Nilai hibah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal KPU Lombok Barat yang mencapai Rp34 miliar.
Permintaan audit kepada BPKP kini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengukur secara objektif apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil penghitungan nantinya menjadi bagian dari pengembangan alat bukti penyidikan dugaan korupsi dana Pilkada Lombok Barat. (Han)