KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Sukabumi, DPRD Janji Perketat Pengawasan

Share

Katanews.com, SUKABUMI — Penyerahan aset rampasan korupsi KPK di Sukabumi senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi membuka babak baru dalam pengelolaan aset hasil penindakan korupsi.

Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, penyerahan aset tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Setelah aset menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah daerah, persoalan berikutnya adalah memastikan aset digunakan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghibahkan aset hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemkab Sukabumi.

Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pencatatan aset secara administratif.

“Saya mengapresiasi KPK yang sudah memberikan hibah kepada pemerintah daerah. Saya berharap pemerintah daerah bisa memanfaatkan secara optimal hibah ini sehingga aset yang diterima benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Budi usai menghadiri kegiatan KPK RI di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).

Aset Rampasan Korupsi Rp1,94 Miliar Harus Jelas Pemanfaatannya

Aset yang diserahkan KPK terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Nilai aset tersebut mencapai hampir Rp1,94 miliar.

Dengan nilai dan luas aset tersebut, DPRD menilai diperlukan pengelolaan yang jelas setelah aset berada di bawah pemerintah daerah.

Tantangannya bukan hanya memastikan aset tercatat dalam administrasi barang milik daerah, tetapi juga menentukan pemanfaatan yang tepat dan mencegah aset menjadi tidak produktif.

Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan fungsi pengawasan akan diarahkan pada pemanfaatan aset tersebut setelah proses hibah selesai.

Budi menegaskan bahwa aset hasil rampasan korupsi pada akhirnya harus kembali memberikan nilai bagi masyarakat.

SIMPATIK Jadi Instrumen Pengawasan Aset

Dalam kegiatan yang sama, KPK juga meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Budi menilai keberadaan sistem digital tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan sekaligus pengelolaan aset secara lebih terukur.

Menurut dia, sistem digital juga dapat memberikan ruang pengawasan yang lebih kuat terhadap aset yang dikelola pemerintah daerah.

“Dengan sistem ini, mudah-mudahan lebih memudahkan dan lebih baik dari sisi perencanaan. Kemudian juga lebih mudah mengontrolnya. Pengawasannya akan lebih mudah,” kata Budi.

Bagi DPRD, transparansi data dan sistem pengelolaan yang terintegrasi menjadi penting karena aset pemerintah daerah memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai pelayanan publik.

Dengan sistem yang lebih mudah dipantau, proses perencanaan pemanfaatan aset diharapkan tidak berjalan tanpa kontrol.

DPRD Janji Perkuat Pengawasan

Penyerahan aset rampasan korupsi KPK di Sukabumi juga menempatkan DPRD pada posisi penting dalam memastikan aset tersebut dikelola sesuai kepentingan daerah.

Budi memastikan penerapan SIMPATIK akan menjadi salah satu instrumen yang mendukung fungsi pengawasan legislatif.

Ketika ditanya mengenai peran DPRD setelah sistem tersebut diterapkan, Budi menegaskan pengawasan akan diperkuat.

“Lebih maksimal,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak ingin pengelolaan aset berhenti pada tahap penerimaan dan pencatatan.

Jangan Sampai Aset Hanya Berpindah Tangan

Hibah aset hasil rampasan korupsi memiliki pesan penting: aset yang sebelumnya terkait dengan perkara korupsi kini diarahkan kembali untuk kepentingan publik melalui pemerintah daerah.

Namun, perpindahan pengelolaan juga membawa tanggung jawab baru bagi Pemkab Sukabumi.

Aset tersebut harus memiliki arah pemanfaatan yang jelas, tercatat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, aset berupa tanah dan bangunan memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam mendukung pelayanan maupun program pembangunan daerah.

Karena itu, pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan aset senilai hampir Rp1,94 miliar tersebut tidak sekadar menambah daftar kekayaan daerah tanpa pemanfaatan yang jelas.

Pada akhirnya, keberhasilan hibah aset rampasan korupsi KPK di Sukabumi bukan hanya diukur dari berhasilnya pemerintah daerah menerima aset, tetapi dari sejauh mana aset tersebut dapat dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv, Rud)

Terbaru