Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat dalam upaya membantu sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, yang tengah menghadapi persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang dapat mengoreksi atau membatalkan keputusan Kementerian Kehutanan. Rekomendasi tersebut antara lain menyebut perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
“Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta ketentuan dalam KUHP yang baru,” kata Syarief.
Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Dengan demikian, ia hanya menjabat efektif selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Respons Ombudsman
Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menyebut dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif dalam penanganan perkara ini,” demikian pernyataan resmi Ombudsman, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum terhadap ketuanya.
Untuk menjaga keberlangsungan lembaga, tugas pimpinan sementara dijalankan oleh Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, bersama tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Ombudsman menegaskan akan mengambil langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan guna memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap optimal di tengah kasus hukum yang menjerat pimpinan lembaga tersebut. (Han)