Katanews.com, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026. Sidang tersebut akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan para terdakwa wajib hadir dalam sidang pertama. “Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Perkara ini resmi dilimpahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor registrasi 55/K/207/ALAU/IV/2026. Pelimpahan dilakukan setelah penuntut militer menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
Dalam proses persidangan nanti, oditur militer akan menghadirkan delapan saksi. Rinciannya, lima saksi berasal dari unsur militer, sementara tiga lainnya dari kalangan sipil.
Pengadilan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas dakwaan. Sesuai prosedur operasional standar, proses tersebut ditargetkan rampung dalam satu hari sebelum perkara diregistrasi secara resmi.
Fredy menjelaskan, berdasarkan aturan internal, sidang perdana umumnya digelar paling lambat 10 hari setelah registrasi perkara. Namun, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan agenda persidangan lain yang sudah padat.
Awalnya, sidang direncanakan berlangsung pada Senin, 27 April 2026. Akan tetapi, karena tingginya volume perkara setiap awal pekan—termasuk sidang kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI—jadwal akhirnya digeser.
“Supaya tidak bentrok,” kata Fredy.
Dengan penjadwalan ulang ini, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dan akan segera memasuki tahap pembuktian di pengadilan militer. (Ded)