Katanews.com, Sukabumi — Tragedi senapan angin di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berujung duka mendalam. Seorang bocah perempuan berinisial SH (6) meninggal dunia setelah berjuang lebih dari 48 jam di ruang perawatan RS Betha Medika Cisaat akibat luka tembak di kepala.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Desa Gedepangrango, Asep Badrutamam.
“Iya betul, almarhumah dinyatakan meninggal dunia jam 22.00 WIB semalam,” kata Asep, Senin (9/2/2026).
Jenazah korban kemudian dimakamkan di Kampung Cipamingkis, Kecamatan Sukalarang, kampung halaman ayah kandungnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat (6/2/2026) siang di rumah korban di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit. Saat itu, ayah sambung korban berinisial S (35) tengah membersihkan dan memperbaiki senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 milimeter.
Kapolsek Kadudampit Ipda Suhendar menjelaskan, S mengaku tidak mengetahui bahwa masih terdapat peluru di dalam laras senjata tersebut.
“Senapan angin itu sedang dibersihkan dan diperbaiki oleh ayah sambung korban. Yang bersangkutan tidak mengetahui masih ada peluru di dalam laras, kemudian senjata meletus,” ujarnya.
Letusan mendadak itu membuat peluru meluncur dan mengenai pelipis korban yang berada di dekat lokasi. SH segera dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.
Spesifikasi Senapan Berdaya Tembak Tinggi
Berdasarkan informasi kepolisian, senapan angin yang digunakan merupakan senapan PCP kaliber 4,5 mm yang tergolong bertekanan tinggi. Secara fisik, senjata tersebut memiliki popor kayu cokelat tua, tabung udara bertekanan tinggi berwarna hitam yang sejajar dengan laras, serta dilengkapi teropong bidik di bagian atas.
Jenis senapan ini lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu dan memiliki daya tembak lebih kuat dibanding senapan angin pompa biasa, sehingga berpotensi menimbulkan luka fatal apabila tidak digunakan sesuai prosedur keamanan.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Meski keluarga korban belum membuat laporan resmi, Polres Sukabumi Kota memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Aparat kepolisian kini mendalami asal-usul serta kepemilikan senjata tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menyebut terdapat kejanggalan terkait kepemilikan senapan.
“Kepemilikan itu masih pendalaman. Terduga pelaku menyebut senapan bukan miliknya,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri bagaimana senjata berdaya tembak tinggi tersebut bisa berada di tangan S dalam kondisi masih terisi peluru.
Duka Mendalam dan Jejak Hukum
Kepergian SH meninggalkan duka bagi keluarga dan warga sekitar. Namun bagi aparat penegak hukum, kasus ini belum selesai. Penyelidikan terus dilakukan guna memastikan aspek kelalaian, kepemilikan senjata, serta potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam tragedi tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya standar keamanan dalam penyimpanan dan penggunaan senjata bertekanan tinggi, terutama di lingkungan rumah tangga yang melibatkan anak-anak. (Rud)