Katanews.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menyoroti sejumlah persoalan strategis di balik rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bukan hanya soal menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan pemerintah pusat, revisi tersebut dinilai harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja dan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus menghasilkan aturan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda jangan berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Regulasi harus mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan.
“Yang paling penting, regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai perda hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi pekerja dan dunia usaha,” kata Budi, Senin (10/8/2026).
Tenaga Kerja Lokal Harus Mendapat Ruang
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi adalah kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Industri, pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, serta sektor usaha lainnya memiliki potensi membuka lapangan kerja.
Namun, pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan kemampuan tenaga kerja lokal untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Budi menilai pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan masyarakat Sukabumi memiliki kesempatan yang memadai untuk masuk ke pasar kerja.
Hal itu tidak cukup hanya dengan membuka lowongan. Kualitas dan kompetensi calon tenaga kerja juga harus diperkuat.
Karena itu, pelatihan vokasi, pemagangan, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja, hingga penyerapan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam revisi perda.
Menurut Budi, peningkatan kompetensi menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika investasi dan kegiatan usaha berkembang di daerah.
“Tenaga kerja lokal harus dipersiapkan agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan begitu, ketika lapangan kerja tumbuh, masyarakat Sukabumi memiliki kemampuan untuk mengisinya,” ujarnya.
Perlindungan Pekerja Tidak Boleh Diabaikan
DPRD Kabupaten Sukabumi juga melihat perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam pembaruan regulasi.
Jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kepastian hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja perlu mendapat perhatian dalam penyusunan aturan.
Perlindungan tersebut penting karena pekerja merupakan bagian utama dalam aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, Budi menilai kepentingan dunia usaha juga harus diperhatikan. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.
Karena itu, revisi perda harus mampu menciptakan keseimbangan.
Pekerja mendapatkan perlindungan. Perusahaan memperoleh kepastian. Pemerintah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Regulasi yang baik harus memberikan kepastian kepada semua pihak. Pekerja terlindungi, sementara perusahaan juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya sesuai aturan,” kata Budi.
Hubungan Industrial Harus Dijaga
Persoalan hubungan industrial juga menjadi isu penting dalam revisi regulasi tersebut.
Hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Perbedaan kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Karena itu, mekanisme penyelesaian perselisihan harus disusun secara jelas dan mudah dipahami.
Budi menilai penyelesaian konflik ketenagakerjaan sebaiknya mengutamakan dialog dan mekanisme sesuai ketentuan hukum.
Dengan hubungan industrial yang sehat, potensi konflik dapat ditekan. Kondisi tersebut juga akan menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif.
Pada akhirnya, situasi itu dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan dan perekonomian daerah.
Perda Harus Adaptif terhadap Perubahan Regulasi Nasional
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga berkaitan dengan kebutuhan menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
DPRD Kabupaten Sukabumi akan memiliki peran penting dalam memastikan materi rancangan perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, Budi menekankan bahwa harmonisasi regulasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan lokal.
Kabupaten Sukabumi memiliki karakter ekonomi dan geografis yang berbeda dengan daerah lain. Karena itu, aturan yang disusun harus tetap mampu menjawab kondisi masyarakat dan dunia usaha setempat.
“Regulasi nasional menjadi acuan, tetapi kebutuhan daerah juga harus diperhatikan. Kita ingin perda ini relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” tutur Budi.
DPRD Dorong Perda Tidak Sekadar Mengatur, tetapi Memberi Solusi
Pembahasan revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi pada akhirnya bukan sekadar agenda perubahan regulasi.
Ada persoalan yang lebih besar di baliknya, yaitu bagaimana pembangunan ekonomi dapat menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ketika investasi dan dunia usaha berkembang, kesempatan kerja harus ikut terbuka. Ketika kebutuhan industri meningkat, kompetensi tenaga kerja lokal harus disiapkan.
Begitu pula ketika hubungan kerja menghadapi persoalan, mekanisme penyelesaian harus tersedia secara adil dan terukur.
Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi memandang revisi perda sebagai momentum untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat.
Regulasi akan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. Penguatan pelatihan dan kompetensi juga diharapkan menjadi bagian penting dari implementasinya.
Budi menilai keberhasilan perda nantinya tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan di DPRD.
Ukuran sebenarnya adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.
Apakah tenaga kerja lokal semakin mudah mendapatkan pekerjaan? Apakah kompetensi pekerja meningkat? Apakah hak pekerja semakin terlindungi? Apakah perusahaan memperoleh kepastian? Dan apakah perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara lebih baik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi tantangan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, regulasi ketenagakerjaan harus menjadi instrumen untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan aturan yang adaptif, perlindungan yang kuat, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan angka investasi.
Pertumbuhan ekonomi juga harus membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat Sukabumi untuk bekerja, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga.
“Ujung dari semua kebijakan ini adalah masyarakat. Kita ingin pertumbuhan ekonomi berjalan, tetapi pada saat yang sama pekerja lokal juga mendapatkan manfaat dan perlindungan yang layak,” pungkas Budi. (Adv, Han)