Katanews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meneliti seluruh proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan yang diduga terjadi dalam tata kelola program strategis nasional selama periode 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik saat ini bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meneliti seluruh proses pengadaan yang dilakukan BGN.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kewajaran setiap proyek yang telah dijalankan sekaligus membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program MBG.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan dilihat tingkat kewajarannya. Semua akan dibuka,” ujar Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pengembangan kasus korupsi MBG tidak hanya berfokus pada potensi kerugian negara, tetapi juga memastikan tujuan utama program tetap terjaga. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung proses belajar melalui pemenuhan kebutuhan pangan yang memadai.
Kejagung menilai penting memastikan anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya peserta didik yang menjadi sasaran utama.
Selain aspek gizi, penyidik juga menyoroti dampak ekonomi yang diharapkan muncul dari pelaksanaan program MBG. Pemerintah sebelumnya menargetkan agar kebutuhan bahan pangan program dipasok oleh pelaku usaha dan petani lokal sehingga mampu menggerakkan ekonomi daerah.
Karena itu, pengusutan dugaan korupsi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung.
- Sony Sonjaya.
- Asep Yusuf Soemantri.
- Andri Mulyono.
Penyidik menemukan indikasi praktik penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diduga telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruh proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan BGN, Kejagung membuka peluang munculnya temuan baru dalam kasus korupsi MBG. Hasil audit dan telaah bersama BPKP akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengembangan perkara ini dinilai penting karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan anak Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan, sekaligus bebas dari praktik korupsi yang dapat mengurangi manfaat bagi masyarakat. (Dd)