Katanews.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 untuk memperkuat kewaspadaan terhadap penyakit campak, menyusul lonjakan kasus yang disertai kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Berdasarkan data hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Meski jumlah kasus yang sempat mencapai 2.740 pada awal tahun kini menurun menjadi 177 kasus, pemerintah menilai kondisi tersebut masih memerlukan kewaspadaan tinggi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok paling rentan karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.
“Risiko penularan di fasilitas pelayanan kesehatan cukup tinggi. Karena itu, seluruh tenaga medis perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perlindungan diri berjalan optimal,” ujarnya.
Sebagai langkah respons, Kemenkes mengintensifkan program imunisasi melalui Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Program ini difokuskan pada anak usia 9 hingga 59 bulan sebagai kelompok paling rentan.
Selain itu, Kemenkes menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan di fasilitas layanan kesehatan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta melakukan skrining serta triase lebih dini, menyediakan ruang isolasi, menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperketat pengendalian infeksi.
Tenaga kesehatan juga diimbau untuk disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Pelaporan cepat menjadi kunci agar penanganan bisa segera dilakukan dan penularan tidak meluas,” kata Andi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes mewajibkan setiap kasus suspek campak dilaporkan paling lambat 24 jam melalui sistem surveilans nasional.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat ditekan sekaligus memastikan tenaga kesehatan tetap terlindungi dalam menjalankan tugas di garis depan pelayanan kesehatan. (Ani)