Nitrous Oxide Masuk Aturan Baru: Polisi dan BPOM Kolaborasi Tindak Penyalahgunaan

Share

Katanews.com, Jakarta – Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM menyatakan akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan nitrous oxide (N2O) setelah kasus kematian seorang influencer muda. Hal ini diumumkan dalam jumpa pers pada Jumat kemarin.

Senior Commissioner Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa draf regulasi itu akan memastikan penggunaan N2O hanya untuk konteks medis atau industri yang diatur, serta membatasi penyalahgunaan rekreasional yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

N2O sendiri sebetulnya dikenal luas sebagai gas medis, digunakan sebagai analgesik dan anestesi di layanan kesehatan. Namun belakangan ditemukan penggunaan tidak wajar di luar peruntukannya yang berisiko tinggi bagi keselamatan.

Kasus kematian figur publik ini turut memicu perdebatan tentang pentingnya pengawasan dan edukasi publik terhadap zat-zat yang dapat disalahgunakan terutama di kalangan anak muda, sehingga langkah regulasi dianggap perlu untuk mencegah kejadian serupa.

Koordinasi antar-lembaga ini memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap isu kesehatan publik dan keselamatan, serta upaya memperkuat hukum pada penggunaan bahan berpotensi disalahgunakan di luar konteks medis. (Rud)

Terbaru