Katanews.com, SUKABUMI — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait perizinan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan untuk mengecek secara langsung informasi mengenai kelengkapan perizinan perusahaan perkebunan besar tersebut. Hasil kunjungan kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan PT CAP.
“Kami telah melakukan kunjungan lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan. Komisi II kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Hamzah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Hamzah, pengecekan lapangan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kegiatan usaha perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
DPRD Bahas Hasil Evaluasi PT CAP
Hamzah menjelaskan, kunjungan kerja tersebut turut membahas persoalan perizinan perkebunan besar PT CAP. Kegiatan itu melibatkan unsur mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya.
Salah satu materi pembahasan adalah tindak lanjut hasil penilaian dan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.
Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev), Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian menyampaikan rekomendasi agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai aspek perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan kunjungan kerja untuk membahas persoalan perizinan perkebunan besar. Salah satu agenda yang dibahas adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP),” kata Politikus PKB itu.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan DPRD. Namun, status dan kelengkapan perizinan PT CAP tetap perlu dikonfirmasi secara menyeluruh kepada perusahaan serta instansi teknis yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mengawasi perizinan.
DPTR: Dokumen yang Dimiliki Masih Berupa Tindak Lanjut Kunjungan
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, menjelaskan dokumen yang dimiliki pihaknya berkaitan dengan PT CAP.
Menurut Mukhsin, DPTR memiliki surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.
“Berdasarkan data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai,” ujar Mukhsin.
Mukhsin menegaskan, persoalan perizinan PT CAP masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap perizinan PT Cipellang Agro Permai masih berada dalam proses pendalaman dan membutuhkan informasi dari sejumlah pihak.
Kepastian Perizinan Jadi Titik Penting
Pembahasan PT CAP tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola perizinan usaha perkebunan.
Dalam konteks pengawasan, kejelasan dokumen dan kewenangan setiap instansi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai status perizinan perusahaan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan hasil kunjungan lapangan sebagai dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui perangkat teknis masih perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai dokumen, proses reklasifikasi, serta aspek perizinan yang berkaitan dengan PT CAP.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
DPRD Tekankan Pengawasan Berbasis Data
Evaluasi terhadap PT CAP juga berlangsung bersamaan dengan agenda Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas rencana anggaran tahun 2027 bersama sejumlah mitra kerja di aula Kantor Dinas Perhubungan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (6/10/2026).
Dalam pembahasan anggaran tersebut, Komisi II pada prinsipnya menyetujui rencana anggaran dengan sejumlah catatan, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan kesinambungan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Komisi II menyatakan dukungan terhadap penganggaran yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam konteks pengawasan PT CAP, pendekatan serupa juga penting diterapkan dengan mengedepankan data dan kepastian dokumen. Setiap kesimpulan mengenai status perizinan perlu didasarkan pada dokumen resmi dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait persoalan perizinan dan kegiatan perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP).
Tanggapan dari pihak PT CAP juga diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, proses reklasifikasi usaha, serta tindak lanjut atas hasil kunjungan lapangan yang menjadi pembahasan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. (Adv, Ani)