Katanews.com, SUKABUMI — Aduan warga terkait aktivitas perusahaan di Kampung Ciangsana 2, RT 006/006, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus dipantau pemerintah daerah.
Satpol PP Sukabumi kembali melakukan pengawasan untuk memastikan perkembangan penanganan aduan masyarakat sekaligus mengetahui langkah yang telah dilakukan pihak perusahaan di lokasi.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui undangan klarifikasi pada Rabu (7/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut setelah sebelumnya muncul aduan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS, Ujang Soleh Suryaman, mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya menjaga situasi tetap kondusif.
“Pihak perusahaan telah menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan pemasangan bronjong di lokasi,” kata Ujang, Kamis (8/10/2026).
Bronjong Dibongkar, Sebagian Struktur Masih Dipertahankan
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, menjelaskan tindak lanjut di lapangan menunjukkan bronjong yang sebelumnya telah dipasang perusahaan telah dibongkar.
Namun, tidak seluruh struktur tersebut dihilangkan. Sebagian bronjong dengan ketinggian sekitar 1,5 meter masih dipertahankan.
Menurut Ferry, bagian tersebut tetap digunakan sebagai penahan tanah sekaligus pembatas lahan berdasarkan hasil kajian tim teknis.
“Bronjong yang sudah terpasang dibongkar kembali. Namun, ada bagian sekitar 1,5 meter yang masih disisakan sebagai penahan tanah sekaligus pembatas lahan. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian tim teknis,” ujar Ferry.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang terus dipantau Satpol PP Sukabumi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan langkah yang dilakukan di lapangan tetap berada dalam koridor ketentuan dan tidak kembali menimbulkan persoalan dengan masyarakat.
Perusahaan Disebut Lakukan Land Clearing
Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan juga menjelaskan aktivitas sebelumnya sebagai land clearing atau pembersihan lahan.
Menurut keterangan yang diterima Satpol PP, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan lahan untuk menerima investasi.
“Dari hasil klarifikasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan land clearing untuk menunjukkan kesiapan menerima investasi. Jadi, tidak ada kegiatan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar,” kata Ferry.
Keterangan tersebut menjadi dasar klarifikasi pemerintah dalam melihat persoalan secara lebih utuh. Satpol PP tidak hanya menindaklanjuti informasi yang diterima masyarakat, tetapi juga meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait aktivitas di lokasi.
Satpol PP Sukabumi Tidak Hanya Berhenti pada Klarifikasi
Setelah aduan masyarakat ditindaklanjuti, pihak perusahaan disebut telah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa setempat.
Komunikasi tersebut diarahkan untuk menjaga hubungan yang kondusif dengan lingkungan sekitar sekaligus menindaklanjuti tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, Satpol PP Sukabumi memastikan proses pengawasan tidak berhenti setelah pertemuan klarifikasi.
Ujang mengatakan setiap perkembangan di lapangan tetap menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Aduan Warga Jadi Instrumen Pengawasan
Ferry menegaskan Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus memantau perkembangan aktivitas perusahaan di lokasi.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan dikaji berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Kami melakukan fungsi pengawasan dan klarifikasi untuk melihat perkembangan yang ada. Prinsipnya, kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ferry.
Penanganan aduan warga Cikembar tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas perusahaan di tengah lingkungan masyarakat membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Klarifikasi menjadi langkah awal, tetapi kepastian bahwa kegiatan di lapangan sesuai aturan tetap menjadi bagian penting dari pengawasan pemerintah.
Bagi masyarakat, tindak lanjut aduan juga menjadi indikator sejauh mana laporan yang disampaikan dapat memperoleh respons dari pemerintah. Sementara bagi perusahaan, komunikasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah menjadi penting agar setiap aktivitas di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan baru.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan akan terus dilakukan sesuai kewenangan. Setiap perkembangan akan dikaji berdasarkan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan persoalan di Cikembar tidak berhenti pada pembongkaran bronjong atau klarifikasi perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan secara tertib dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. (Adv, Zen)