Skandal Dana Pokir Magetan: Ketua DPRD hingga Pendamping Resmi Jadi Tersangka

Share

Katanews.com, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024.

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan, yakni Ketua DPRD Suratno serta dua anggota lainnya berinisial JMT dan JML. Sementara tiga tersangka lain adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik yang sah secara hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pelaksanaan program Pokir,” ujar Sabrul Iman, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Magetan menerima alokasi dana hibah dari APBD melalui program Pokir dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, dana yang telah direalisasikan sebesar Rp242,9 miliar.

Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan dalam 24 kelompok kegiatan program Pokir, di antaranya pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut Sabrul, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah diatur sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif. Meski secara administratif laporan terlihat lengkap, namun tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Perbuatan tersebut tidak hanya bersifat pelanggaran prosedural, tetapi merupakan praktik manipulasi yang merugikan masyarakat. Hak publik atas manfaat pembangunan tidak terpenuhi, kualitas pekerjaan tidak terjamin, dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sabrul.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, termasuk Pasal 12 huruf e serta Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ded)

Terbaru