Jaringan Tambang Ilegal Dibongkar, Bareskrim Sita 16 Ton Pasir Timah Siap Kirim ke Malaysia

Share

Katanews.com, Pangkalpinang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah ke Malaysia yang sebelumnya terungkap di Batam.

Dinukil dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan lokasi yang digerebek merupakan tempat pengolahan pasir timah ilegal yang hasilnya akan diselundupkan ke Malaysia.

“Lokasi ini adalah tempat pengolahan timah ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu (2/3/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/2) di tiga titik berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, yang digunakan sebagai tempat pemurnian pasir timah menggunakan alat meja goyang.

Lokasi kedua berada di sebuah gudang dan ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian. Aparat juga memasang garis polisi di area tersebut.

Sementara lokasi ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua orang berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan di Belitung merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dibongkar Bareskrim bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan lima anak buah kapal (ABK) serta satu kapal yang mengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku disebut telah empat kali menyelundupkan pasir timah secara ilegal ke Malaysia untuk dikirim ke smelter di negara tersebut.

“Para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak empat kali. Ini sesuai pengakuan para tersangka selama pemeriksaan,” ujar Irhamni.

Polri menegaskan akan terus mendalami jaringan penyelundupan timah ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi hingga ke luar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. (Las)

Terbaru