KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Skema “Ijon Proyek” Terbongkar dari Laporan Publik

Share

Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengaduan publik menjadi titik awal bagi lembaganya untuk menelusuri dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut kepada KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, penyidik KPK segera melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman informasi untuk memastikan validitas dugaan yang disampaikan warga.

Setelah dinilai memiliki kecukupan data awal, tim penindakan kemudian melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu sekitar 6 Maret 2026.

Hasil pemantauan itu berujung pada temuan informasi mengenai dugaan penyerahan uang suap yang dibungkus plastik pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian bergerak cepat dengan melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.

Selain keduanya, aparat penegak hukum juga mengamankan total 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Fikri Thobari, Hendri, serta tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari
  • Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan skema “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Dalam skema tersebut, proyek-proyek pemerintah diduga telah “dipesan” lebih awal oleh pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang kepada pejabat terkait.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Han)

Terbaru