Katanews.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para pihak tersebut merupakan bagian dari 27 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang turut menjaring Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dikutip dari ANTARA, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sebagian dari pihak yang diamankan telah dipindahkan ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Tim penyidik berangkat dari Cilacap pada Jumat (13/3/2026) dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.35 WIB pada Sabtu dini hari.
Menurut Budi, pihak yang dibawa ke Jakarta tidak hanya Bupati Cilacap, tetapi juga sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Di antaranya adalah Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujarnya.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Pada saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Uang yang disita tersebut diketahui dalam bentuk rupiah. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan kembali karena saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Budi.
KPK menegaskan akan segera menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak ditentukan. (Han)