Katanews.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.875 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal di wilayah Bengkulu. Penertiban tersebut dilakukan melalui Operasi Merah Putih Bentang Seblat yang berlangsung pada 5 hingga 14 Maret 2026.
Operasi terpadu ini menyasar kawasan Hutan Produksi Air Ipuh dan Taman Wisata Alam Seblat yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas perambahan dan alih fungsi lahan secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak berbagai bentuk pelanggaran. Sebanyak 610 batang kelapa sawit yang ditanam secara ilegal dimusnahkan. Selain itu, dua bangunan pondok yang digunakan di dalam kawasan hutan turut dibongkar, serta 27 plang segel dipasang sebagai penegasan batas dan status kawasan hutan negara.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menghentikan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang berpotensi merusak fungsi ekologis dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Operasi ini menargetkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terus mengancam fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial lembaga tersebut, Selasa (17/3/2026).
Kementerian menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak bersifat sementara. Operasi lanjutan akan kembali dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 2026 dengan fokus pada pengamanan kawasan secara berkelanjutan, pencegahan okupasi ulang, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari kepentingan nasional.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga karena hutan bukan untuk dikuasai, melainkan untuk dilindungi,” demikian pernyataan lanjutan dari pihak kementerian.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan di tengah meningkatnya ancaman deforestasi dan perambahan ilegal di berbagai daerah. (Ded)