Katanews.com, BALI – Kepolisian Daerah Bali mendeportasi seorang warga negara asing berinisial SL, yang merupakan bos sindikat kriminal besar asal Eropa dan buronan internasional dalam daftar Red Notice Interpol.
SL ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi. Penangkapan dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mewakili Kabid Humas Polda Bali, Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, SL merupakan target utama dalam jaringan kejahatan lintas negara.
“Yang bersangkutan adalah pimpinan sindikat narkotika dan pencucian uang internasional serta masuk dalam daftar Red Notice Interpol,” ujar Rina dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan data kepolisian, SL diketahui memimpin jaringan kriminal yang beroperasi di kawasan Skotlandia dan Spanyol. Jaringan tersebut terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke wilayah Inggris Raya, serta memiliki keterkaitan dengan konflik kekerasan antar kelompok kriminal.
Penangkapan dilakukan pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA, setelah aparat menerima informasi dari National Central Bureau (NCB) Abu Dhabi terkait pergerakan tersangka menuju Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan SL tanpa perlawanan saat tiba di Bali.
“Ini merupakan bagian dari Operasi ARMORUM, yang mencerminkan kuatnya kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara,” jelas Rina.
Usai penangkapan, SL langsung dideportasi ke Spanyol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat Polda Bali serta petugas Garda Sipil Spanyol.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional di wilayah hukum Indonesia.
“Kami pastikan Bali bukan tempat aman bagi buronan internasional,” tegas Rina. (Las)