Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK Usai OTT, Diduga Peras OPD hingga Miliaran Rupiah

Share

Katanews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang diduga merupakan bagian dari total penerimaan mencapai Rp2,7 miliar.

“Uang yang diamankan sebesar Rp335,4 juta merupakan bagian dari dugaan penerimaan Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen, perangkat elektronik, serta barang mewah, termasuk beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton.

OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya penyerahan uang tunai yang diduga diperuntukkan bagi kepala daerah. Uang itu disebut berasal dari permintaan ‘jatah’ kepada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dan disalurkan melalui perantara ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga mendalami dugaan praktik pengaturan proyek yang melibatkan tersangka, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah serta pengondisian pemenang tender untuk proyek jasa.

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” kata Asep.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Dd)

Terbaru