Tarif Pajak Tetap, Pemerintah Andalkan Perluasan Basis Pajak dan Digitalisasi

Share

Katanews.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif pajak tidak akan mengalami kenaikan dalam jangka menengah. Sebagai gantinya, strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal. Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga memperkuat sektor kepabeanan dan cukai. Strateginya meliputi digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, audit, penindakan terhadap pelanggaran, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.

Purbaya menegaskan seluruh langkah tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan menjaga iklim investasi.

“Upaya ini tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah masih memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, diperkirakan masih terdapat shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Namun, nilai kekurangan itu jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, menunjukkan perbaikan signifikan dalam kinerja penerimaan negara.

Strategi pemerintah yang mengedepankan perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif pajak diharapkan mampu menjaga daya saing dunia usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah pertumbuhan ekonomi nasional. (Han)

Terbaru