Katanews.com, SUKABUMI – Viral dugaan tarif kursi Rp75 ribu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan wisata.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadikan peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola destinasi wisata agar lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menemui pedagang, berdialog dengan paguyuban, sekaligus menelusuri kronologi kejadian yang menjadi perhatian publik.
“Kami mendengar dengan sungguh-sungguh keluhan dari masyarakat. Hari ini datang langsung ke warga masyarakat atau komunitas para pedagang yang ada di Pantai Citepus ini, untuk kemudian mengklarifikasi, mencari informasi sekaligus berupaya mencari solusi,” ujar Ali, Kamis (2/7/2026).
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kursi yang berada di depan warung bukan merupakan fasilitas yang disewakan kepada pengunjung. Kursi tersebut disediakan sebagai fasilitas bagi pelanggan yang membeli makanan dan minuman di warung setempat.
Meski demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menilai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan wisata Pantai Palabuhanratu.
Menurut Ali Iskandar, daya tarik destinasi wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga oleh kepastian informasi, pelayanan yang ramah, kenyamanan pengunjung, serta transparansi dalam aktivitas usaha di kawasan wisata.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban RTH Citepus menandatangani pakta integritas bertajuk Lima Keramahan sebagai standar pelayanan wisata.
Komitmen tersebut meliputi pelayanan yang ramah kepada wisatawan, menjaga kebersihan lingkungan, menjual produk secara jujur dan transparan, menciptakan suasana wisata yang aman dan nyaman, serta memberikan pelayanan parkir secara santun.
“In Syaa Allah ini jadi catatan juga bagi kami dari pemerintah daerah untuk terus melakukan pembinaan. Jangan ragu, datang kembali ke pantai wisata Palabuhanratu,” kata Ali.
Ketua Paguyuban Pedagang RTH Citepus, Tardi, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan wisatawan atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi.
Ia menegaskan bahwa bangku yang berada di depan warung selama ini memang diperuntukkan sebagai fasilitas pelanggan, bukan objek pungutan biaya sewa.
Peristiwa viral tersebut kini menjadi titik awal pembenahan pelayanan wisata di kawasan Pantai Citepus. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap langkah pembinaan dan penerapan standar pelayanan baru mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus memperkuat citra Pantai Palabuhanratu sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Barat. (Adv, Zen)