Kampanye Digital Jadi Sorotan, Akademisi Minta RUU Pemilu Lebih Adaptif

Share

Katanews.com, MALANG — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dinilai perlu mempertegas regulasi kampanye digital, terutama terkait penggunaan media sosial, kecerdasan buatan (AI), hingga aktivitas buzzer politik.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, menyebut pemilu di era modern semakin ditentukan oleh pertarungan narasi di ruang digital. Karena itu, regulasi kampanye di media sosial harus diperjelas agar tidak memunculkan manipulasi informasi yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Menurut Verdy, revisi RUU Pemilu perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital agar implementasi aturan pemilu tetap relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia menilai ruang digital kini menjadi arena utama komunikasi politik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik.

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur secara rinci penggunaan data publik, transparansi iklan politik digital, pendanaan kampanye daring, hingga langkah mitigasi disinformasi yang berkembang melalui platform media sosial.

Verdy menilai penguatan regulasi tersebut penting untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus menciptakan relasi komunikasi yang sehat antara negara, partai politik, kandidat, media, dan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan kompetisi politik di era digital. Kandidat dengan modal besar dan kemampuan menguasai algoritma media sosial dinilai lebih mudah mendominasi ruang percakapan publik dibanding kandidat dengan sumber daya terbatas.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik. Maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair,” ujarnya.

Verdy berharap revisi RUU Pemilu tidak hanya fokus pada aspek teknis elektoral, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih berkeadilan dan memiliki legitimasi kuat.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II masih menunggu persetujuan pimpinan DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR RI juga telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026 dengan melibatkan akademisi serta sejumlah lembaga kajian demokrasi guna menyerap masukan terkait revisi RUU Pemilu. (Ani)

Terbaru