Katanews.com, JAKARTA – Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara korupsi strategis kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan hingga penyelesaian perkara.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pengusaha Don Ritto.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, proses pelimpahan menjadi bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.
“Pelimpahan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujar Rudi.
Pelimpahan tiga perkara tersebut menandai penguatan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (Ded)