Katanews.com, SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027 yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi SPMB 2026 yang digelar di SMP Negeri 1 Parungkuda, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, unsur Forkopimcam, Camat Parungkuda, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus dilaksanakan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama untuk memastikan setiap calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan yang berkualitas.
“Pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin hak setiap calon peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak,” ujar Deden.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme SPMB perlu terus diperkuat agar proses penerimaan siswa baru berlangsung terbuka dan dapat dipahami seluruh pihak. Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta non-diskriminasi dalam seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, Deden meminta para kepala sekolah dan seluruh pelaksana SPMB menjalankan tugas secara profesional dan konsisten. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan mencakup jadwal pelaksanaan, jalur penerimaan, persyaratan pendaftaran, hingga mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan kendala selama proses berlangsung.
Deden menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi, tetapi juga dari terjaminnya akses pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Melalui pelaksanaan SPMB 2026 yang transparan dan berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, serta memiliki daya saing tinggi guna mendukung pembangunan daerah dan kemajuan pendidikan nasional. (Adv, Han)