Katanews.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadwalkan ulang pemanggilan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada setelah kedua perusahaan tersebut tidak menghadiri audiensi terkait tuntutan pembayaran gaji ratusan eks karyawan yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
Keputusan itu diambil usai DPRD menerima aspirasi sekitar 332 eks pekerja yang mengaku belum memperoleh hak berupa upah sejak April hingga Juni 2026. Audiensi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 dengan kembali menghadirkan pihak perusahaan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terbuka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan lembaganya akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak para pekerja.
“Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan,” ujar Budi, Senin (6/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, DPRD turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait sebagai langkah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dialami para mantan pekerja.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD merupakan bentuk perjuangan memperoleh hak yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Menurutnya, sebanyak 332 eks karyawan, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Sukabumi, masih menunggu pembayaran gaji selama tiga bulan.
“Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” katanya.
Fadil mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi perdana. Meski demikian, ia berharap pemanggilan ulang yang dilakukan DPRD mampu menghadirkan perusahaan sehingga penyelesaian dapat segera dicapai.
“Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain menuntut pembayaran gaji beserta denda keterlambatan, aliansi eks karyawan juga menyampaikan delapan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Di antaranya meminta DPRD mengawasi penyelesaian hak-hak pekerja, memanggil seluruh jajaran manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi dokumen kontrak kerja, serta memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja sekaligus menjadi ujian bagi penyelesaian sengketa hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi. DPRD berharap seluruh pihak dapat hadir pada audiensi lanjutan sehingga solusi yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dapat segera diwujudkan. (Adv, Rud)